Masyarakat Indonesia tentu sudah tak asing lagi dengan istilah "serangan fajar". Serangan fajar merupakan praktik politik uang menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang sampai sekarang masih sering dilakukan.
Ada berbagai bentuk serangan fajar yang muncul, tetapi kebanyakan berupa pemberian uang dengan jumlah tertentu. Para pemberi serangan fajar itu punya maksud untuk memengaruhi masyarakat agar memenangkannya dalam Pemilu.
Praktik serangan fajar sebenarnya adalah praktik politik uang yang perlu dihindari. Lalu, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan di bawah ini.
