Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dijadikan peliharaan. Tentu kita wajib mengetahui apa hukum dalam agama Islam saat memelihara hewan yang satu ini.
Menurut Rasulullah SAW, memelihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seseorang menurut Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut.
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: "Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."
Agar lebih paham lagi terkait hukum memelihara anjing, berikut rangkuman beberapa pernyataan dari para ulama mengenai hukum memelihara anjing. Yuk, disimak, Bela!
