Pelaksanaan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaksanaan kurban kini dapat dilakukan secara online. Hal ini dimaksudkan agar lebih praktis dan memudahkan kita yang mungkin saja sibuk untuk membeli dan mengantarkan hewan kurban secara langsung.
Melalui kurban online memungkinkan umat Islam untuk memesan, membayar, dan mendistribusikan hewan kurban tanpa harus hadir secara fisik di lokasi penyembelihan.
Namun, apakah pelaksanaan kurban secara online ini sah menurut hukum Islam? Di sini akan dijelaskan dan membahas mengenai hukum kurban online, pandangan para ulama, serta keuntungan dan tantangan yang dihadapi dalam praktik ini. Simak, yuk!
