Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri kita sebagai penduduk resmi Indonesia, saat ini sudah berbentuk elektronik KTP atau disingkat e-KTP. Bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib hukumnya untuk memiliki kartu yang satu ini. Kepemilikan KTP ini sangat penting, karena selalu digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus surat-surat lainnya seperti SIM, STNK, BPKB, Paspor, buku tabungan, dan sebagainya.
Lalu, bagaimana kalau KTP hilang? Kalau saat ini kamu mendapat musibah kehilangan KTP, kamu harus sesegera mungkin menyiapkan syarat demi mengajukan pembuatan KTP baru. Tak perlu panik berlebihan Bela, bersikaplah tenang karena KTP yang hilang tetap bisa diurus-urus melalu tahapan-tahapan di bawah ini kok. Simak ya!
