Bisnis pinjaman online (pinjol) semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kini, banyak modus yang digunakan pihak pinjol untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Tentu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol ilegal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk melaporkan jasa pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Namun sebelumnya, kamu harus memastikan terlebih dahulu, apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Lantas, ke mana dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Berikut cara-cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan pihak pinjol ilegal.
