- Login ke sistem Coretax terlebih dahulu (https://coretaxdjp.pajak.go.id). Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dan lakukan aktivasi menggunakan NPWP atau NIK yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah itu, kamu bisa login kembali ke akun Coretax dengan menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sudah diatur.
- Jika sudah berhasil masuk, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Surat Pemberitahuan (SPT), dan 'Buat Konsep SPT'.
- Pilih 'PPh Orang Pribadi', kemudian klik tombol 'Lanjut'.
- Pilih 'SPT Tahunan' dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025). Setelah itu, klik tombol 'Lanjut'.
- Pilih model SPT: 'Normal' untuk pelaporan pertama kali dan 'Pembetulan' untuk membetulkan serta menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol 'Buat Konsep SPT'.
- Kemudian klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol 'Posting SPT' dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila memang diperlukan.
- Lengkapi seluruh bagian formulir SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol 'Bayar' dan 'Lapor'.
- Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol 'Simpan' kemudian 'Konfirmasi Tanda Tangan'.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian 'konsep SPT' ke 'SPT menunggu pembayaran'.
- Sementara itu, SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian 'SPT Dilaporkan'.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Perhatikan Batas Waktunya!

DJP kini menyediakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sepenuhnya lewat sistem digital Coretax.
Wajib pajak perlu memastikan NIK terintegrasi dengan NPWP, memiliki sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik, serta menyiapkan dokumen pendukung.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Lewat layanan digital tersebut, wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pelaporan tahunan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Nah, berikut Popbela sudah siapkan cara lapor SPT Tahunan di Coretax biar kamu tidak kebingungan lagi. Simak baik-baik, ya!
Table of Content
1. Cara lapor SPT Tahunan di Coretax

Mengacu pada informasi resmi dari laman CORETAXpedia, berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax selengkapnya.
2. Persiapan sebelum lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah mengetahui cara lapor SPT Tahunan di Coretax, kamu perlu menyiapkan beberapa hal sebelum lapor SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak perlu memastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP dan akun Coretax telah aktif sebelum menyampaikan SPT.
Kedua, wajib pajak juga harus memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik saat pelaporan nanti. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang memakai EFIN, kini proses penandatanganan SPT di Coretax dilakukan menggunakan kode otorisasi atau sertifikat digital tersebut.
Terakhir, siapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, kamu perlu menyiapkan dokumen meliputi bukti potong seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari tempat bekerja sekaligus data harta dan kewajiban pribadi. Pastikan semua informasi sudah benar agar terhindar dari kesalahan saat pengisian.
3. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025

Batas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi biasanya setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa untuk tahun pajak periode Januari-Desember 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026.
Dikarenakan periode Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, maka wajib pajak disarankan melapor lebih awal dan tidak menunggu hingga hari-hari mendekati tenggat. Adapun keterlambatan melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Itu dia cara lapor SPT Tahunan di Coretax yang perlu kamu perhatikan baik-baik. Pastikan semua datamu dilaporkan sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi administrasi.
FAQ seputar cara lapor SPT Tahunan di Coretax
| Apa saja langkah untuk lapor SPT Tahunan di Coretax? | Login ke portal Coretax, pilih menu SPT, buat konsep SPT, pilih jenis "PPh Orang Pribadi", isi formulir dan lampiran, verifikasi data, konfirmasi dan tanda tangan. |
| Dokumen apa yang perlu dipersiapkan sebelum lapor? | Siapkan NPWP aktif, bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1/A2, data penghasilan, data harta/kewajiban, dan dokumen pendukung lainnya. |
| Apa akibat jika terlambat lapor SPT Tahunan di Coretax? | Keterlambatan penyampaian SPT tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. |

















