PPKM masih berlangsung hingga tanggal 25 Juli nanti, bahkan wacana perpanjangan pun masih terus didiskusikan pemerintah. Hal ini tentunya membuat banyak orang harus di rumah saja dan melakukan banyak kegiatan secara online. Salah satunya adalah cek tagihan pajak hingga membayarnya.
Pemerintah pun memberikan kemudahan untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus pergi dari rumah ke kantor pajak setempat. Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan mulai dari ke situs resmi pajak daerahmu hingga menggunakan e-commerce. Nah, bagi kamu yang belum tahu caranya, simak langkah-langkah cara cek tagihan PBB online berikut ini, ya!
