Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

Bisa langsung jadi lho!

Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Istilah ini pastilah sangat familiar bagi para pencari kerja. Termasuk kamu, Bela? Sebelumnya, SKCK ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakukan Baik. SKKB sendiri hanya bisa dikeluarkan ketika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon, yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut. Ada beberapa perusahaan yang meminta para pelamar kerja untuk melampirkannya. SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang si pemohon. Banyak yang mengira proses pembuatan SKCK ini sangat ribet. Padahal kalau syaratmu lengkap, prosesnya bisa cepat lho. Simak yuk!

Syarat membuat SKCK baru

Pelengkap Melamar Kerja Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pembuatan SKCK bisa kamu lakukan di Polsek atau Polres atau bahkan secara online. Sebelum pergi ke kantor kepolisian, siapkan dulu segala persyaratannya ya. Karena kalau kamu datang dengan persyaratan yang tidak lengkap, pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan. Berikut persyaratan yang perlu kamu lengkapi :

 

Syarat membuat SKCK offline

1. Surat pengantar dari Kelurahan

2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kelurahan

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi akta kelahiran / surat kenal lahir / ijazah terakhir

5. Pas foto 4x6 berlatar atau background merah sebanyak enam lembar

 

Syarat membuat SKCK online

1. Scan Kartu Keluarga (KK)

2. Scan KTP

3. Scan akta kelahiran

4. Pas foto 4x6 sebanyak enam lembar dengan background merah

5. Scan paspor apabila dibutuhkan bagi WNI yang ingin menggunakan SKCK untuk berkunjung ke luar negeri

Cara membuat SKCK di Polres atau Polsek

Setelah semua persyaratan kamu lengkapi, silakan langsung mengunjungi Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Ikuti langkah di bawah ini ya!

1. Datanglah pada jam operasional pelayanan, yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang telah kamu siapkan. Setelahnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.

2. Selanjutnya kamu ada di tahap pengambilan sidik jari, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya gratis, tapi ada juga yang memungut biaya sebesar Rp 5 ribu atau bahkan lebih. Tergantu pada kebijakan Polsek atau Polres setempat.

3. Kalau sudah, kamu bisa melakukan pembayaran administrasi pembuatan SKCK baru. Lalu, silakan tunggu proses penerbitan SKCK sesuai antrian yang tersedia.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here