Stop Pakai Calo, Begini Cara Urus Perpanjang Paspor Praktis

Paspormu sudah diperpanjang?

Stop Pakai Calo, Begini Cara Urus Perpanjang Paspor Praktis

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kamu tentu sepakat jika paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada dua jenis paspor berdasar jumlah halamannya, ada yang hanya 24 halaman, namun ada juga yang 48 halaman. Masa berlaku keduanya sama, yakni maksimal lima tahun. Nah, kalau masa berlakunya hampir habis, bagaimana cara memperpanjangnya? Ini yang perlu kamu lakukan, Bela!

Kamu harus tahu masa berlaku paspormu

 
Yang perlu kamu catat, paspor hanya bisa diperpanjang jika sudah masuk masa kurang dari enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Karena itulah, kamu harus paham betul kapan tepatnya masa berlaku paspormu habis, kecuali kalau kamu ingin berganti dari paspor biasa ke e-paspor. Kalau memang mau mengganti paspor, biaya untuk e-paspor sebesar Rp 655 ribu, sementara untuk paspor biasa Rp 355 ribu.  

Kalau kamu memilih cara manual, datanglah langsung ke kantor imigrasi

 
Tenang, saat ini memperpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun meski tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi. Kalau ingin cepat, datanglah sepagi mungkin, pelayanan paspor dibuka mulai pukul tujuh pagi. Jangan lupa pula, bawa akta lahir atau ijazah asli, Kartu Keluarga, KTP, dan paspor lamamu yang sudah sesuai, termasuk fotokopi setiap berkasnya ya.

Cara online saat ini pun sudah bisa kamu tempuh agar tak jenuh menunggu antrian lagi

 
Lakukan pendaftaran online di website imigrasi http://www.imigrasi.go.id/. Pilih menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Kemudian pilihlah tabel Pra Pemohonan Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan. Isi juga nomor paspor lamamu, jenis paspor (24 atau 48 halaman), serta kantor imigrasi terdekat. Untuk harga perpanjangan paspor 24 halaman Rp. 155 ribu sedangkan untuk paspor 48 halaman Rp. 355 ribu. Selanjutnya kamu bisa membayar melalui teller bank BNI 46, dan bukti pembayaran harus kamu bawa ke kantor imigrasi.

Jangan lupa isi halaman permohonan jadwal wawancara dan cetak formulirmu

 
Setelah melakukan pembayaran di bank, kamu akan mendapat email dari pihak kantor imigrasi. Link yang tertera di badan email itu akan mengarah pada halaman permohonan jadwal wawancara. Kamu bisa memilih sendiri kapan kamu bisa meluangkan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Setelah terisi, pihak kantor imigrasi akan kembali mengirim email yang berisi tanda terima permohonan perpanjangan paspor. Nah, jangan lupa untuk diunduh dan dicetak untuk dibawa saat wawancara ya.

Seusai wawancara, kamu harus kembali lagi untuk mengambil paspormu ya

 
Paspor barumu bisa diambil maksimal setelah seminggu dari waktu wawancara, kalau beruntung bisa jadi hanya dalam waktu tiga hari saja. Kamu bisa mengunjungi kembali website imigrasi dan memilih pilihan menu 'status pra permohonan.' Kalau statusnya telah selesai, kamu bisa mengambilnya ke kantor imigrasi. Untuk yang satu ini, tak harus kamu sendiri yang mengambilnya. Sebab, paspor bisa diambil oleh orang yang masih dalam satu KK. Hanya cukup membawa bukti pengambilannya saja.
 
Agar tidak membuang waktu dan tenanga, perhatikan semua syarat yang harus dipenuhi ya Bela. Sudah siap memperpanjang paspormu?

BACA JUGA : 8 Negara Bebas Visa di Asia, Yuk Jalan-Jalan!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here