Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Jangan panik dulu ya!

Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri kita sebagai penduduk resmi Indonesia, saat ini sudah berbentuk elektronik KTP atau disingkat e-KTP. Bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib hukumnya untuk memiliki kartu yang satu ini. Kepemilikan KTP ini sangat penting, karena selalu digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus surat-surat lainnya seperti SIM, STNK, BPKB, Paspor, buku tabungan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana kalau KTP hilang? Kalau saat ini kamu mendapat musibah kehilangan KTP, kamu harus sesegera mungkin menyiapkan syarat demi mengajukan pembuatan KTP baru. Tak perlu panik berlebihan Bela, bersikaplah tenang karena KTP yang hilang tetap bisa diurus-urus melalu tahapan-tahapan di bawah ini kok. Simak ya!

Syarat mengurus KTP hilang

Syarat Pengajuan Buat KTP Baru Karena Hilang

Sebelum membahas bagaimana cara mengurusnya, terlebih dulu siapkan syarat-syarat untuk membuat KTP penggantinya dulu ya. Inilah beberapa dokumen yang mesti kamu lengkapi :

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pengantar RT/RW

- Di beberapa tempat ada pula yang meminta pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Langkah mengurus KTP pengganti KTP yang hilang

Setelah menyiapkan berkas yang diperlukan, tahapan selanjutnya adalah proses pengajuan ke instansi terkait. Kamu harus tahu bahwa ada dua tempat yang akan kamu datangi untuk menyelesaikan proses ini. Yaitu, kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Setelah sampai di kantornya, lakukan langkah-langkah ini :

1. Datang ke Kantor Kelurahan

Jangan lupa bawa persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya ya! Lalu, lakukan tahapan di bawah ini:

- Mengisi formulir kehilangan KTP

- Setelah diisi dengan lengkap, gabungkan dengan persyaratan yang sudah kamu siapkan dan serahkan pada petugas

- Berkas tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan kemudian akan kamu bawa ke Kantor Kecamatan

2. Datang ke Kantor Kecamatan

Datangi kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat.

- Serahkan semua berkas pendukung dari Kantor Kelurahan

- Tunggu panggilan dari petugas kantor kecamatan

- Kemudian kalau sudah dipanggil, kamu akan mendapat tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu kapan e-KTP mu bisa diambil

Waktu untuk menunggu proses jadinya KTP baru bisa berbeda-beda setiap wilayah, tetapi umumnya kamu akan menunggu sekitar satu minggu setelah data masuk.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here