Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penindakan terhadap 11 produk kosmetik berbahaya pada Rabu (7/5/2026). Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM selama triwulan I 2026 di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, pihaknya menyatakan bahwa 11 produk kosmetik itu telah melalui pengujian laboratorium. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai BPOM tarik 11 kosmetik berbahaya dan daftar lengkapnya!
