Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa, Apakah Boleh? 

tidak dianjurkan pake cotton bud ya bela!

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa, Apakah Boleh? 

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Memang, tidak semua orang paham hukum membersihkan telinga saat puasa. Hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dapat membatalkan puasa memang harus dipahami dengan baik. Terlebih lagi hukum puasa Ramadan adalah wajib, sehingga bagi yang batal puasanya maka harus mengganti di hari lain di luar bulan tersebut. Maka dari itu simak pembahasannya dibawah ini.

Larangan memasukkan sesuatu ke tubuh

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa, Apakah Boleh? 

Memasukkan sesuatu atau benda ke tubuh melalui lubang baik mulut, hidung, telinga, maupun dubur termasuk hal yang membatalkan puasa. Kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Karena dengan menggunakan alat ini kotoran cenderung keluar dengan lebih mudah.

Apakah kebiasaan membersihkan telinga juga termasuk hal yang membatalkan puasa? Tentu ini menjadi pertanyaan banyak umat muslim yang merasa ragu dan was-was karena khawatir ketika melakukan hal tersebut maka dapat membatalkan puasa.

Karena jika puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan batal dan tidak sah, maka harus menggantinya di hari lain sesuai jumlah batalnya puasa. Selain itu, tentu ada kekhawatiran yang muncul jika membersihkan telinga menggunakan cotton bud termasuk hal yang dilarang, maka puasa yang dilakukan menjadi sia-sia.

Hukum membersihkan telinga saat puasa menurut MUI

Membersihkan telinga merupakan kebutuhan alamiah yang dilakukan oleh orang-orang saat merasa ada kotoran menumpuk di telinga hingga membuatnya tidak nyaman. Sehingga mereka berusaha untuk membersihkannya dengan menggunakan cotton bud.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah, Cholil Nafis, bahwa membersihkan telinga tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Karena tidak ada tindakan untuk memasukkan sesuatu ke lubang tersebut hingga tertelan.

Karena hal yang dapat membatalkan puasa secara kaidah adalah memasukkan suatu benda hingga tertelan dan masuk ke pencernaan, terutama makanan atau minuman. Contohnya, Kamu memasukkan air atau cairan vitamin melalui lubang tersebut hingga masuk ke pencernaan dan menambah energi tubuh.

Selain itu, tidak ada dalil secara khusus baik dalam Al Quran maupun hadits yang menjelaskan terkait hukum mengorek telinga menggunakan cotton bud saat sedang berpuasa. Hukum hanya diberlakukan ketika memasukkan sesuatu ke lubang tersebut.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here