Pembalut merupakan kebutuhan wajib dan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Namun, sudah tahu belum kalau produk sanitasi perempuan ini masih dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia? Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan di Threads, banyak yang menyayangkan kebijakan ini karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dihindari selama menstruasi.
Pembahasan itu kemudian memunculkan pertanyaan tentang alasan pembalut kena pajak di Indonesia dan bagaimana kebijakan di negara lain. Lantas, bagaimana aturan pajak pembalut di Indonesia dan negara lainnya? Yuk, simak penjelasannya lengkapnya di bawah ini.
