- Kanada
Pemerintah Kanada memberlakukan tarif GST/HST 0 persen untuk produk sanitasi perempuan tertentu sejak 1 Juli 2015. Kebijakan ini mencakup pembalut, tampon, menstrual cup, dan produk sejenis yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan menstruasi. - Australia
Australia menghapus 10% GST pada tampon, pembalut, pantyliner, menstrual cup, spons, dan produk lain yang digunakan terkait dengan menstruasi sejak 1 Januari 2019. - Inggris
Sejak 1 Januari 2021, produk sanitasi perempuan dikenai tarif VAT 0 persen. Kebijakan ini menggantikan tarif sebelumnya sebesar 5 persen. - Irlandia
Irlandia tidak mengenakan PPN pada tampon, pantyliner, dan pembalut. Selain itu, Irlandia menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang punya tarif pajak nol untuk barang-barang sanitasi, dimana tarif ini sudah ada sebelum adanya undang-undang yang membatasi tarif nol. - Kenya
Kenya menjadi negara pertama di dunia yang menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 16% pada pembalut dan tampon pada tahun 2004. - India
Pada tahun 2018, India menghapus GST sebesar 12% pada pembalut perempuan sehingga pembalut menjadi bebas pajak. - Kolombia
Di Kolombia, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan untuk membatalkan pajak sebesar 5% atas tampon dan pembalut dengan alasan kesetaraan gender pada November 2018. - Austria
Austria menerapkan pembebasan PPN untuk produk higiene menstruasi tertentu mulai 1 Januari 2026, di mana sebelumnya produk tersebut dikenai tarif PPN sebesar 10%. Adapun cakupannya meliputi pembalut, tampon, pantyliner, menstrual cup, pakaian dalam menstruasi, dan produk lain yang memenuhi definisi higiene menstruasi menurut ketentuan setempat.
Pembalut Kena Pajak di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pembalut di Indonesia tergolong Barang Kena Pajak dan dikenai PPN efektif 11 persen, memicu perbincangan warganet soal beban rutin serta akses produk menstruasi.
DJP menyatakan pajak tersebut bukan pungutan khusus atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN konsumsi; pembalut belum masuk kelompok barang bebas PPN.
Kanada, Australia, Inggris, Irlandia, Kenya, India, Kolombia, Austria, dan Afrika Selatan telah membebaskan sebagian atau seluruh produk menstruasi, sementara negara lain hanya menurunkan atau mempertahankan tarif.
Pembalut merupakan kebutuhan wajib dan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Namun, sudah tahu belum kalau produk sanitasi perempuan ini masih dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia? Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan di Threads, banyak yang menyayangkan kebijakan ini karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dihindari selama menstruasi.
Pembahasan itu kemudian memunculkan pertanyaan tentang alasan pembalut kena pajak di Indonesia dan bagaimana kebijakan di negara lain. Lantas, bagaimana aturan pajak pembalut di Indonesia dan negara lainnya? Yuk, simak penjelasannya lengkapnya di bawah ini.
Table of Content
1. Awal mula isu pembalut kena pajak di Indonesia ramai dibahas

pexels.com/Kaboompics.com Isu pajak pembalut kembali menjadi sorotan setelah warganet membahasnya di Threads pada akhir Oktober 2026 ini. Sejumlah pengguna mempertanyakan mengapa pembalut masih dikenai pajak, padahal produk tersebut merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari oleh perempuan saat menstruasi.
Salah satu hal yang disoroti adalah pengeluaran rutin untuk membeli pembalut setiap bulan. Bagi sebagian perempuan, biaya tersebut bisa menjadi beban tersendiri, terutama jika kondisi ekonominya terbatas. Perdebatan ini pun berkaitan dengan istilah period poverty, yakni kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan mengakses produk menstruasi yang aman dan layak karena keterbatasan biaya.
2. Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia?

pexels.com/Kaboompics.com Menurut penjelasan Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Jadi, beban PPN secara efektif tetap setara dengan 11 persen. Pembalut sendiri belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Meski demikian, pajak ini bukan pungutan khusus yang dikenakan pada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang. Perdebatan publik makin muncul karena sebagian masyarakat menilai produk menstruasi seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda dari barang konsumsi pada umumnya.
3. Negara mana saja yang sudah membebaskan pajak pembalut?

pexels.com/Polina Zimmerman Berbeda dengan Indonesia, banyak negara telah mengambil langkah untuk mengurangi beban pajak produk menstruasi. Kebijakan ini dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax, yakni sebutan untuk pajak yang dikenakan pada produk menstruasi.
Berikut beberapa negara yang menerapkan kebijakan tersebut:
- Afrika Selatan
Negara ini membebaskan pembalut, maternity pad, dan pantyliner dari PPN pada 1 Januari 2019. Namun, untuk tampon, menstrual cup, dan period underwear masih dikenai pajak 15%.
- Afrika Selatan
4. Beberapa negara menurunkan tarif pajak pembalut tanpa menghapusnya

pexels.com/Kaboompics.com Walaupun beberapa negara telah membebaskan pembalut dari pajak, kebijakan tersebut belum berlaku secara merata. Sejumlah negara memilih menurunkan tarif pajak, sedangkan negara lainnya masih mengenakan pajak dengan tarif tertentu.
Misalnya, Prancis memangkas PPN atas tampon, pembalut, dan produk menstruasi terkait dari tarif 20% menjadi tarif yang lebih rendah yaitu 5,5%. Sementara itu, Jerman menurunkan PPN dari 19% menjadi 7%. Adapun di China, pembalut dan tampon tetap dikenakan PPN sebesar 13%.
Itu dia penjelasan seputar pembalut kena pajak di Indonesia. Perbincangan soal pajak pembalut ini terus disorot oleh warganet, terlebih sudah ada sejumlah negara yang telah membebaskan pajak untuk berbagai produk menstruasi. Bagaimana menurutmu, Bela?





















