Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Salat? Ini Penjelasannya

Simak baik-baik, ya

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Salat? Ini Penjelasannya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Bulan suci Ramadan telah tiba, saatnya bagi para umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Namun bagi para perempuan muslim, ada beberapa kondisi yang membuat mereka ragu akan sah atau tidaknya ibadah puasa yang dijalani. 

Salah satunya adalah saat mengalami keputihan. Keputihan merupakan keluarnya cairan atau lendir dari vagina. Berbeda dengan darah haid, keputihan memiliki warna yang bening dan keputih-putihan.

Lalu, apakah keputihan membatalkan puasa? Simak jawabannya dalam ulasan berikut ini. 

1. Keputihan dalam pandangan Islam

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Salat? Ini Penjelasannya

Keputihan merupakan kondisi yang dialami oleh hampir setiap perempuan. Saat mengalami keputihan, akan keluar cairan atau lendir dari vagina yang umumnya berwarna bening atau keputih-putihan dan tidak berbau. 

Jika keputihan yang dimaksud seperti dalam penjelasan di atas, maka keputihan itu adalah hal yang normal. Berbeda lagi jika ada perubahan warna dan bau, maka bisa dikategorikan tidak normal. 

Melansir NU Online, ada tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (lubang depan). Cairan itu pertama adalah sperma atau mani, kedua adalah madzi atau cairan putih, bening, dan lengket yang keluar karena bersyahwat atau birahi. Ketiga adalah wadi, yakni cairan putih yang lebih kental yang keluar sesudah air seni atau lelah. 

Dari ketiga jenis cairan di atas, madzi dan wadi hukumnya adalah najis. Nah, keputihan termasuk dalam cairan wadi yang hukumnya najis. Maka dari itu, keputihan harus dibersihkan dari kemaluan sebelum berwudu dan salat. 

2. Hukum keputihan saat puasa

Setelah membaca penjelasan di atas, masih belum terjawab pertanyaan apakah keputihan membatalkan puasa. Menurut pandangan ulama, keputihan tidak membatalkan puasa. 

Sebab, keputihan berbeda dengan darah haid atau nifas yang keluar dari vagina. Haid merupakan cairan yang keluar secara berulang setiap bulan dengan durasi tertentu. 

Sementara itu, keputihan termasuk dalam istihadhah, yakni cairan yang keluar di luar masa haid dan nifas karena berbagai hal. Misalnya, perubahan hormon, infeksi bakteri, alergi, dan lain sebagainya. 

Maka dari itu, keputihan tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Namun, cairan itu tetap membatalkan wudu dan salat. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here