Jadi Saksi dalam KDRT? Segera Ambil 4 Tindakan Ini

KDRT adalah salah satu tindakan pidana

Jadi Saksi dalam KDRT? Segera Ambil 4 Tindakan Ini

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sekian lama alasan Gracia Indri menggugat cerai David 'Noah' ditutup-tutupi, akhirnya kuasa hukum Gracia mulai mengungkap detail permasalahan dibalik gugatan percerain tersebut. Rupanya, Gracia yang dipersunting David pada Desember 2014 mengalami tindak tidak menyenangkan selama menjalani pernikahannya seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). David juga dituding tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang kepala rumah tangga.

Dilansir dari halaman BBC.com, menurut Komnas Perempuan Indonesia sepanjang tahun 2016 terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan yang dihimpun dari data Pengadilan Agama. Dari sekian kasus kekerasan yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan, kasus kekerasan rumah tangga merupakan kasus yang masih tinggi sebanyak 903 kasus dari total 1.022 pengaduan. Dan dalam ranah personal atau rumah tangga, kekerasan yang tertinggi yaitu kekerasan terhadap istri sebanyak 5.784 kasus. Miris sekali ya, Bela.

Lalu, apa yang akan kamu lakukan jika menjadi saksi korban KDRT? Kamu memiliki kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya suatu tindakan yang terus menerus dan berlangsung lama. Berikut adalah tindakan yang harus kamu lakukan jika mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di sekitarmu. Dalam Pasal UU PDKRT tercantum bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan dengan batas kemampuannya.

1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana

imdb-f0d56111900615f5c31523332dd73a85.jpgimdb.com

Kamu harus memberi dukungan kepada korban KDRT, karena biasanya mereka akan merasa putus asa, malu, cemas, merasa sendirian, bahkan hilang kepercayaan. Kamu bisa mendampingi korban dalam melakukan konseling yang dapat membantu pemulihan secara psikis dan menghindari situasi kekerasan berlanjut.

2. Memberikan perlindungan kepada korban

imdb2-bae027fd7e7092a1584a5de446f60756.jpgimdb.com

Bela, kamu juga dapat membantu korban untuk menemukan tempat perlindungan agar terhindar dari tindak kekerasan, di rumah temannya atau sanak saudaranya, bisa juga di tempat penampungan para korban kekerasan.

3. Memberikan pertolongan darurat

newrepublic-a6b38be3c94aca748fbbdb5305b0c1b7.jpegnewrepublic.com

Jika tindak kekerasan sedang berlangsung diantara suami dan istri dan terjadi kecelakaan atau pertumpahan darah, kamu harus segera memberikan pertolongan darurat. Bela, kamu harus tahu! Perlindungan terhadap korban KDRT bukan saja jadi tanggungjawab keluarga tetapi kita juga sebagai dari elemen masyarakat, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan secara psikologis. Bantuan kita, sekecil apa pun mungkin bisa sangat memberikan dampak positif buat korban.​

4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

imdb3-83290c208621d080128fd02f48881c83.jpgimdb.com

KDRT adalah salah satu tindakan pidana dan delik (yang dipakai delik aduan). Apabila tidak ada laporan maka perkara tersebut tidak akan disidik. Kamu, harus membantu korban untuk mengajukan laporan aduan kepada Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Bela, jadikanlah rumah sebagai istanamu. Bagaimanapun keadaan rumahmu, rumah harus menjadi tempat yang dapat memberikan kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan, dan kebahagiaan untuk keluargamu.

Penulis : Azka Nurul Kamilah

BACA JUGA : Selain Gracia Indri, 5 Seleb Indonesia Ini Juga Pernah Batal Cerai

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here