"Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karena itu, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat." (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf' al-'Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, juz 3, hlm 326)."
Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa dalam Islam

Menonton film dewasa dianggap lumrah untuk laki-laki dan perempuan yang sudah menginjak usia dewasa. Namun dalam agama Islam, ini merupakan sebuah larangan keras. Kita diwajibkan untuk menjaga pandangan dan hawa nafsu dari sesuatu yang haram.
Tapi, bagaimana jika konteksnya dalam pernikahan? Kerap menjadi pertanyaan, karena ada pasangan suami istri yang menonton film dewasa untuk inspirasi mereka dalam hubungan intim, atau sekadar untuk membangkitkan syahwat masing-masing. Lantas, bagaimana hukum suami dan istri menonton film dewasa? Simak pembahasannya berikut ini.
1. Larangan menonton film dewasa bagi yang sudah menikah atau belum

Dalam pembahasan ini, seorang dosen senior dan cendikiawan Islam di Institut Islam Toronto, Kanada, Syech Ahmad Kutty, menyatakan bahwa menonton film dewasa secara individu atau sudah berpasangan adalah sesuatu yang bertentangan dengan etika dan moralitas Islam.
Pornografi dianggap merendahkan dan tidak memanusiakan laki-laki dan perempuan serta seksualitas manusia. Karena kita tidak diperbolehkan memperlihatkan diri atau melihat bagian pribadi orang lain, baik dalam keadaan hidup atau dalam gambar.
2. Alasan menonton film porno dilarang dalam Islam

Islam mengajarkan sifat haya' atau rasa malu pada umat manusia. Ini adalah sifat mendasar yang harus dipupuk sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut.
“Salah satu warisan yang paling kekal dari para nabi zaman dahulu adalah jika kamu tidak mempunyai rasa malu, lakukanlah apa pun yang kamu mau."
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan umatnya untuk menutup aurat. Tubuh yang kita miliki hanya boleh dilihat oleh pasangan sah. Jadi tentu saja, dengan menonton film dewasa sama saja kita melihat aurat orang lain.
3. Larangan berdasarkan Alquran dan hadis

Islam memerintahkan umatnya untuk mengendalikan hawa nafsu dan menundukkan pandangan. Seperti halnya konteks menonton film dewasa, sama saja melihat aurat lawan jenis yang bukan pasangan kita. Hal inilah yang biasa disebut zina mata. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya:
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
4. Landasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana dikutip dari laman Republika ialah, melakukan hubungan intim di hadapan orang, mengambil gambar adegan intim dan melihatnya hubungan seksual adalah sesuatu yang haram.
Bahtsul Matsail Nadhatul Ulama (NU) mengambil pendapat dari Ali Asy-Syibramalisi bahwasannya melihat sesuatu dari yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan syahwat secara pasti adalah haram, bahkan sekalipun melihat benda-benda mati.
5. Dampak negatif dalam psikologis

Dalam ceramah sosok ulama sekaligus pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya, juga menjelaskan bahwa akan ada dampak negatif secara psikologis bagi pasangan suami istri yang menonton film dewasa.
Hal ini akan merusak kejiwaan serta akal sehat bagi mereka yang menontonnya. Bahkan, bisa merusak fantasi pasangan itu sendiri. Tak sedikit orang yang tidak bersemangat lagi untuk berhubungan intim karena sudah kecanduan.
Mereka jadi merasa suami atau istrinya tidak sesuai dengan khayalan yang dilihat di film porno itu. Alhasil, bukannya membangkitkan tapi malah melemahkan syahwat pasangan masing-masing.
Kesimpulannya, melihat film dewasa bersama pasangan sah sekalipun mendatangkan banyak mudharat, sehingga ini adalah hukumnya haram. Wallahu A'lam Bissawab



















