Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot publik adalah aturan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Meski kerap memicu kekhawatiran, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak diberlakukan secara otomatis karena termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga tetap mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan hak individu.
Supaya nggak penasaran, berikut Popbela telah merangkum fakta penting terkait aturan hubungan seks di luar nikah dalam KUHP nasional.
