Hukum Suami Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina Istri, Menurut Islam

Jangan sampai hal yang halal jadi haram, ya.

Hukum Suami Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina Istri, Menurut Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Salah satu keuntungan menikah adalah membuat hubungan kamu dan pasangan menjadi halal, termasuk untuk berhubungan seksual. Suami istri yang melakukan hubungan seks bahkan disebut bisa mendatangkan pahala tersendiri. Tentu saja selama dilakukan dengan ketentuan dalam agama Islam, ya.

Lalu, bagaimana jika suami suka mengeluarkan sperma miliknya di luar vagina? Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?

Hmm… sebenarnya ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menjawab hal tersebut. Karena hubungan seksual bukan hanya soal kenikmatan, keinginan untuk memiliki keturunan, tapi juga harus ada persetujuan kedua belah pihak.

Di bawah ini Popbela akan menjelaskan mengenai hukum suami mengeluarkan sperma di luar vagina istri menurut Islam berdasarkan pendapat beberapa ahli agama.

Mengeluarkan sperma di luar vagina boleh, asalkan…

Hukum Suami Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina Istri, Menurut Islam

Menurut Ustadz Abdul Somad, atau yang lebih sering dipanggil UAS, hukum mengeluarkan sperma di luar vagina adalah halal atau diperbolehkan. Apa dalil yang mendasarinya? Ternyata, karena Nabi Muhammad SAW memperbolehkannya.

Diceritakan, Nabi Muhammad hanya diam dan nggak marah saat mengetahui sahabatnya melakukan hal tersebut kepada istrinya. "Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam ‘tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram,” ujar UAS.

Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan "azl"

Mengutip dari Bincang Syariah, ulama Syafi'iyah juga mengatakan bahwa perkara suami mengeluarkan sperma di luar vagina istrinya adalah suatu hal yang diperbolehkan.

Dalam bahasa Arab, hal ini disebut "azl" dan hukumnya boleh ketika ada alasan dan kebutuhan melakukan hal tersebut, termasuk menunda kehamilan. Kamu nggak perlu takut berdosa jika ingin menunda mendapatkan keturunan, karena ini juga masih diperbolehkan dalam Islam.

UAS bilang, mengatur jarak kehamilan, misalnya tiap satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, boleh dalam Islam. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan sperma di luar vagina, yang sejak dulu juga sudah dilakukan oleh para Sahabat Nabi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here