Zina dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela. Barang siapa melakukannya, maka dia akan mendapatkan dosa besar dan siksaan yang pedih. Bukan hanya itu saja, perbuatan ini juga bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain karena risiko penyakit menular seksual.
Namun ternyata, terdapat dua bentuk zina dalam Islam yang disebut dengan zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah perilaku zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda atau janda. Sedangkan ghairu muuhsan pelakunya belum pernah menikah dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang zina muhsan, simak pembahasan di bawah ini.
