Dalam pernikahan Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Pasalnya, wali nikah adalah seseorang yang bertugas mengawasi keadaan mempelai saat prosesi pernikahan.
Salah satu rukun nikah ini harus dipenuhi karena akan menyatakan sah atau tidaknya suatu ikatan perkawinan. Pernikahan dapat dinyatakan sah bila adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Sedangkan jika wali nikah tidak ada, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal.
Karena statusnya yang penting dalam pelaksanaan pernikahan, tidak sembarang orang bisa menjadi wali nikah. Terlebih lagi urutannya harus dipenuhi secara hierarkis. Oleh karena itu, perlu dipahami urutan wali nikah yang sebenarnya.
Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!
