Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri. Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri. Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat.
Pernikahan itu biasanya nggak diumumkan pada khalayak umum dan nggak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap nggak sah menurut hukum negara. Meski kerapkali menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.
