Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Meski sedikit tabu, perjanjian ini cukup penting.

Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Ketika mempersiapkan sebuah pernikahan, bukan hanya perihal pesta di hari-H saja yang perlu kamu pikirkan, melainkan juga kehidupan setelah pernikahan itu sendiri. Sehingga persiapan pernikahan bukan hanya pestanya saja, tapi juga persiapan seperti perjanjian pranikah.

Namun, sayangnya, perjanjian pranikah di Indonesia masih belum cukup umum bahkan cenderung tabu. Masih banyak masyarakat yang mengganggap kalau membuat surat perjanjian ini, artinya kedua pasangan mengharapkan akan terjadinya perpisahan.

Padahal, dari apa saja yang diatur dalam perjanjian pernikahan, itu akan membantu setiap pasangan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini ada informasi mengenai perjanjian pranikah dan cara membuatnya.

Apa itu perjanjian pranikah?

Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah langkah hukum umum yang diambil sebelum menikah. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk kontrak tertulis yang menetapkan properti dan hak keuangan masing-masing pasangan jika terjadi perceraian. Hal ini lantaran perjanjian pranikah sering digunakan untuk melindungi aset pasangan, melindungi bisnis keluarga, dan melayani fungsi penting lainnya. 

Dalam perjanjian pranikah, umumnya dicantumkan semua aset yang dimiliki masing-masing hingga semua utang. Maka dari itu, peran perjanjian pranikah ini sebenarnya penting, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, mengingat masalah uang itu sangatlah sensitif.

Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia

Di Indonesia, perjanjian pranikah ini sudah tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here