Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Salah satu unsur penting dalam pernikahan

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dalam pernikahan Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Pasalnya, wali nikah adalah seseorang yang bertugas mengawasi keadaan mempelai saat prosesi pernikahan.

Salah satu rukun nikah ini harus dipenuhi karena akan menyatakan sah atau tidaknya suatu ikatan perkawinan. Pernikahan dapat dinyatakan sah bila adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Sedangkan jika wali nikah tidak ada, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal.

Karena statusnya yang penting dalam pelaksanaan pernikahan, tidak sembarang orang bisa menjadi wali nikah. Terlebih lagi urutannya harus dipenuhi secara hierarkis. Oleh karena itu, perlu dipahami urutan wali nikah yang sebenarnya.

Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Pengertian wali nikah

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan. Secara syariat, perwalian merupakan seseorang yang bertugas melakukan pengawasan atas keadaan perempuan yang dinikahkan.

Dalam Fikih, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Rukun nikah

Untuk bisa melangsungkan pernikahan, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad berlangsung.

  1. Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.
  2. Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.
  3. Wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.
  4. Dua saksi, yaitu orang yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kedua saksi harus orang yang adil dan terpercaya.
  5. Shigat atau ijab kabul, adalah janji yang diucapkan antara wali atau perwakilan pihak perempuan dengan mempelai laki-laki dalam prosesi akad pernikahan.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here