Instagram.com/tsaniamarwa54
Bahkan, dalam postingan di Instagram, Tsania Marwa mengaku pilu ketika melihat sang putra sulung harus mendapatkan penanganan psikolog, pasca perceraian kedua orangtuanya. Saat ini, Marwa dan Atalarik Syah masih berjuang memperebutkan hak asuh anak mereka.
Jika melihat kasus perebutan hak asuh anak yang dialami oleh lima selebriti ini, aspek pengasuhan anak usai bercerai terasa sangat ‘abu-abu’. Padahal perihal ini sudah diatur dalam undang-undang hukum perdata. Pada pasal 41 UU Perkawinan Th. 1974, disebutkan bahwa salah satu dampak putusnya hubungan perkawinan adalah ayah atau ibu memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak. Bila terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, pengadilan akan memberi keputusan kepada siapa hak pengasuhan anak tersebut akan diberikan.
Pada poin kedua, ayah memiliki tanggung jawab atas seluruh biaya pendidikan dan pemeliharaan yang diperlukan anak tersebut. Jika dalam kenyataannya ayah tidak mampu memenuhi kewajibannya, pengadilan akan menentukan bahwa ibu ikut membantu memikul biaya itu.
Di dalam UU Perkawinan belum ada pasal yang menjelaskan tentang hak asuh anak setelah cerai jatuh pada ibu atau ayah. Tetapi terkait hal ini, pada Kompilasi Hukum Islam Th. 1991 pasal 105 dijelaskan secara lebih terperinci yakni pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibu, pemeliharaan anak yang sudah berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak untuk menentukan antara ibu atau ayahnya sebagai hak pemeliharaannya, dan biaya pemeliharaan menjadi tanggungan ayah.