Kata cerai boleh jadi telah diucapkan. Namun bukan berarti kedua pasangan yang berada di ambang perpisahan, nggak dapat berdamai dan bersatu kembali. Kondisi ini dikenal dengan nama 'rujuk' dalam Islam. Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj'i (di antara talak satu dan talak dua), dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).
Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya nggak perlu melangsungkan akad nikah. Sebab, akad nikah yang keduanya miliki belum sepenuhnya putus. Namun, ada beberapa cara dan syarat yang perlu diperhatikan. Namun sebelum itu, perhatikan dasar hukum rujuk terlebih dahulu.
