Berkaca Pernikahan Syahrini-Reino, Bolehkah Orangtua Minta Anak Cerai?

Ini menurut pandangan hukum negara dan agama

Berkaca Pernikahan Syahrini-Reino, Bolehkah Orangtua Minta Anak Cerai?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Akhir-akhir ini kabar perceraian Syahrini dan Reino Barack ramai diperbincangkan. Bahkan, beredar kabar bahwa Reino telah menjatuhkan talak satu pada Syahrini. Kini, berita perpisahan mereka semakin panas karena beredar isu kalau ayah dari Reino meminta Syahrini untuk mundur pelan-pelan dari hidup anaknya. 

Hal ini tersebar dari percakapan staf rumah tangga Reino Barack dan akun Instagram @conglie_willneverdie yang diunggah di media sosial. Dalam percakapan tersebut, dikatakan untuk mencegah rasa malu, keduanya (Syahrini dan Reino) diminta untuk tidak pisah begitu saja.

Skenarionya adalah Syahrini harus membuat hubungan mereka seolah baik-baik saja, padahal ia dan Reino Barack telah berpisah. Berawal dari kebersamaan yang pura-pura, dari makan bersama hingga foto bareng layaknya saudara, padahal statusnya sudah pisah. 

Orangtua yang ikut campur dalam urusan rumah tangga memang kerap terjadi di masyarakat. Meski anaknya sudah dewasa, terkadang orangtua masih menganggap buah hatinya itu tetap anak kecil dan ingin mengatur semua kehidupannya. Bahkan, tak sedikit orangtua yang tidak segan-segan meminta anak bercerai karena berbagai alasan.

Tapi, apakah orangtua sebenarnya berhak untuk menyuruh anaknya bercerai dengan pasangan sahnya? Berikut ada penjelasan yang telah dirangkum dari berbagai sumber dan sudut pandang. 

1. Secara hukum, orangtua tak berhak menyuruh cerai

Berkaca Pernikahan Syahrini-Reino, Bolehkah Orangtua Minta Anak Cerai?

Mengutip dari Hukum Online , secara singkatnya, orangtua tak berhak menyuruh anaknya untuk cerai. Hal ini karena kendali rumah tangga ada pada suami dan istri. Orang lain di luar itu, termasuk orangtua sekalipun, tak bisa mencampuri urusan rumah tangga anaknya. 

Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, mengatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga.

Ada beragam penyebab perceraian, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orangtua atau mertua menyuruh cerai. Secara prinsip, tidak ada hak orangtua untuk menyuruh anaknya bercerai dengan pasangannya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Tapi, kadang praktiknya adalah sebaliknya. 

2. Mertua atau orangtua juga tak dapat menuntut ganti rugi karena tidak dinafkahi

Lagi-lagi hanya dikendalikan oleh sang pemilik rumah tangga, mertua atau orangtua sekalipun tak dapat menuntut suami yang tak bisa menafkahi keluarganya. Penuntutan ganti rugi terhadap semua hanya bisa dilakukan oleh istri dan anaknya saja.

Ini mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) jo. Pasal 49 Ayat (1) UU PKDRT mengatakan bahwa suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Tapi, walau orangtua tak berhak menyuruh bercerai atau menuntut ganti rugi, namun tetap saja hasutan dari mereka kadang membuat hal tersebut terjadi. Jadi, ini semua akan kembali lagi pada pribadi masing-masing dengan pasangan, sebesar apa komitmen untuk mempertahankan rumah tangga. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here