Seperti yang telah diketahui bahwa mahar menjadi salah satu syarat sah nikah yang harus dipenuhi calon mempelai laki-laki dan diberikan kepada calon istrinya. Aturan memberikan mahar ini telah Allah SWT atur dalam Alquran surah An-Nisa ayat 4. Allah berfirman bila mahar tersebut hukumnya wajib diberikan.
Kendati demikian, perlu kamu ketahui pula bahwa ternyata ada mahar yang tidak diperbolehkan. Sebab, bila mahar-mahar itu diberikan, maka tidak akan memberikan kebaikan bagi kamu dan pasangan.
Kalau begitu, apa saja mahar yang tidak diperbolehkan? Calon pengantin, kamu wajib cari tahu jawabannya di sini.
