Pemberian mahar pernikahan dalam Islam masih sering menjadi sebuah perdebatan antar keluarga. Bahkan tak jarang, pernikahan tersebut batal dilangsungkan lantaran mahar tidak sesuai dengan keinginan salah satu pihak.
Dalam Alquran surah An-Nisa ayat 4, pemberian mahar penikahan dalam Islam telah disebutkan langsung oleh Allah SWT agar menjadi kewajiban bagi pihak laki-laki untuk memberikannya.
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Namun, apakah benar bahwa mahar pernikahan dalam Islam harus sesuatu yang mewah dan mahal? Mari kita bahas lebih lanjut di bawah ini.
