Dalam pernikahan Islam, mahar atau maskawin merupakan harta berharga maupun jasa yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai bentuk komitmen, penghargaan, serta tanggung jawabnya sebagai sosok kepala keluarga.
Untuk bentuk mahar bisa sangat beragam, mulai dari uang tunai, emas murni, perhiasan, barang berharga lainnya yang punya nilai manfaat, maupun jasa. Sedangkan untuk jenisnya, salah satunya ialah mahar musamma.
Mahar musamma adalah maskawin yang wajib dipersiapkan oleh calon mempelai suami, sebagai bukti kesiapan dan tanggung jawabnya kepada sang calon istri. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai mahar musamma, yuk, simak informasinya berikut ini!
