Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang mulia, suci, dan penuh hikmat. Dalam keberlangsungan sebuah pernikahan, terdapat ketentuan yang perlu dilaksanakan, dan salah satunya adalah pemberian mahar atau maskawin.
Mengutip buku berjudul Serial Hadist Nikah 4 Mahar oleh Firman Arifandi, mahar atau yang lebih dikenal dengan maskawin merupakan harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Ketika seseorang ditanya oleh calon pasangan, mungkin akan merasa bingung untuk memberikan jawaban saat ditanya mahar. Oleh karenanya, simak penjelasan berikut ini.
