Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Hukum Istri Meninggalkan Suami Pemabuk dalam Agama Islam

wife-husband-having-fight_23-2148954509.jpg
Freepik.com/freepik
Intinya sih...
  • Islam memberi hak pada istri untuk menggugat cerai jika suami terus-menerus mabuk.
  • Jika suami lalai menjalankan kewajibannya, istri berhak meminta cerai demi kebaikan bersama.
  • Istri punya hak untuk mendapatkan perlindungan Islam dalam rumah tangga dan mencari jalan terbaik, termasuk berpisah dari suami yang tak bertanggung jawab.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tidak semua rumah tangga dipenuhi kebahagiaan dan ketenangan. Dalam perjalanan pernikahan, tak sedikit perempuan yang dihadapkan pada kenyataan pahit saat mengetahui suaminya terjerumus dalam kebiasaan buruk, seperti mabuk-mabukan. Hal ini bukan hanya merusak diri pelaku, tetapi juga bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga, merusak kepercayaan, hingga membahayakan keselamatan fisik dan mental keluarga.

Sebagai istri tentu muncul dilema, apakah rumah tangga ini masih layak dipertahankan? Oleh karena itu, yuk simak pembahasan mengenai hukum istri meninggalkan suami pemabuk dalam agama Islam.

Istri boleh menuntut suami untuk berpisah

pexels-a-darmel-6643013.jpg
Pexels.com/Alena Darmel

Islam memberi hak kepada istri untuk menggugat cerai jika suami lalai menjalankan kewajibannya, termasuk menjaga diri dari perbuatan haram seperti mabuk. Masalah rumah tangga sebaiknya diselesaikan lewat komunikasi, asalkan tidak melanggar syariat.

يايها الذين امنوا لا يحل لكم ان ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما اتيتموهن الا ان ياتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيـا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا ۝١٩

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa: 19)

Mabuk adalah perbuatan terlarang dalam Islam yang bisa merusak moral. Jika suami terus mabuk tanpa niat berubah, istri berhak meminta cerai demi kebaikan bersama.

Namun, sebelum mengambil keputusan, istri dianjurkan untuk memohon petunjuk Allah dan berkonsultasi dengan pihak yang ahli.

Suami seharusnya melindungi keluarga dari perubatan tercela

pexels-cottonbro-4098208.jpg
Pexels.com/cottonbro studio

Suami wajib menjaga keluarganya dari perbuatan yang dilarang dalam Islam, seperti mabuk-mabukan. Jika ia terus melakukannya dan lalai tanggung jawab, istri perlu memikirkan keselamatan dan masa depan keluarganya.

يايها الذين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملىكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما امرهم ويفعلون ما يومرون ۝٦

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)

Istri berhak mencari jalan terbaik, termasuk berpisah dari suami yang tak bertanggung jawab demi kehidupan yang lebih baik dan sesuai ajaran Allah.

Istri punya hak untuk mendapatkan perlindungan

pexels-rdne-6669843.jpg
Pexels.com/RDNE Stock project

Islam menjunjung tinggi hak istri dalam rumah tangga. Jika suami kerap mabuk dan membahayakan, istri berhak mencari perlindungan demi keselamatan diri dan anak-anak.

Langkah seperti berpisah bisa diambil demi ketenangan, namun harus dipikirkan matang-matang, disertai doa dan bimbingan dari pihak berwenang.

Aturan hukum menurut pengadilan agama

pexels-karolina-grabowska-7876052.jpg
Pexels.com/Kaboompics.com

Melansir dari laman Legal Keluarga, salah satu alasan perceraian yang diterima pengadilan adalah jika pasangan menjadi pemabuk. Sesuai Pasal 19 huruf A PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf A Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. “

Disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan zina, menjadi pemabuk, pecandu, penjudi, dan sejenisnya yang sulit disembuhkan.

Karena itu, kebiasaan mabuk-mabukan bisa menjadi dasar kuat untuk mengajukan cerai di pengadilan. Dalam perceraian menurut hukum Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.

Kesimpulannya, hukum istri meninggalkan suami pemabuk dalam agama Islam diperbolehkan jika suami tidak menunjukkan perubahan dan terus-menerus melakukan perbuatan haram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More

⁠5 Zodiak yang Romantis tapi Realistis, Bukan Sekadar Bucin!

14 Des 2025, 20:00 WIBRelationship