Jawaban Saat Ditanya Mahar Oleh Calon Pasangan

Biar nggak bingung, baca dulu artikel ini

Jawaban Saat Ditanya Mahar Oleh Calon Pasangan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang mulia, suci, dan penuh hikmat. Dalam keberlangsungan sebuah pernikahan, terdapat ketentuan yang perlu dilaksanakan, dan salah satunya adalah pemberian mahar atau maskawin.

Mengutip buku berjudul Serial Hadist Nikah 4 Mahar oleh Firman Arifandi, mahar atau yang lebih dikenal dengan maskawin merupakan harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediannya untuk dihalalkan dan dinikahi.

Ketika seseorang ditanya oleh calon pasangan, mungkin akan merasa bingung untuk memberikan jawaban saat ditanya mahar. Oleh karenanya, simak penjelasan berikut ini.

Apa makna mahar dalam Islam?

Jawaban Saat Ditanya Mahar Oleh Calon Pasangan

Maskawin atau mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahru yang berarti pemberian untuk seorang perempuan karena suatu akad. Dalam Islam, pemberian mahar oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan termasuk ke dalam wajib nikah yang harus ditunaikan. Jika tidak, pernikahan tetap sah, namun bisa mendatangkan dosa.

Selain itu, tujuan pemberian mahar dalam Islam dimaksudkan untuk menunjukkan kesungguhan calon suami dalam menikah calon istrinya dan menempatkan pada derajat yang mulia.

Hal ini juga menunjukkan makna bahwa perempuan merupakan makhluk yang wajib dihargai dan menghormati ketersediannya menjadi pasangan hidup.

Oleh karenanya, calon pengantin perempuan diharapkan dapatkan memberikan jawaban saat ditanya mahar.

Pemberian mahar dalam ilmu fiqih Islam

Calon mempelai laki-laki perlu memahami pemberian mahar dalam ilmu fiqih, sebelum sang calon istri memberikan jawaban saat ditanya mahar.

Dalam ilmu fiqih menjelaskan bahwa hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam sebuah Hadist Riwayat Tirmizi. Dari Aisyah radhiyallahu'anha Rasulullah S.A.W bersabda:

"Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran diantara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." (HR. Tirmizi).

Selain itu, diterangkan pula dalam kitab Al-Fiqih Al-Manjhaji berikut :

"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib."

Bukan hanya itu, pemberian mahar atau maskawin juga dijelaskan dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 4 berikut ini.

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa penyebutan mahar adalah sunnah. 

"Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah. Meskipun jika tidak disebutkan dalam akad nikah tetap sah."

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here