Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Wajib baca buat kamu yang berbeda agama dengan pasangan.

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan tiada ujung di Indonesia, terutama terkait aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Selain dianggap menjadi penyempurna ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, menikah juga memerlukan rangkaian tindakan yang sesuai peraturan agar sah di mata hukum.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim nyatanya memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik?

Berikut penjelasan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia.

1. Pernikahan beda agama di Indonesia rumit, luar negeri kerap jadi pilihan

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, pernikahan pasangan yang berbeda agama seperti misalnya antara seorang umat Islam dengan Katolik bukanlah hal yang sederhana di Indonesia.

Proses mendaftarkan pernikahan beda agama dinilai lebih rumit dibandingkan pernikahan satu agama. Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Kemudian, pasangan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Setelah kembali ke Indonesia, pasangan tersebut dapat melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

2. Melaksanakan pernikahan beda agama dengan penetapan pengadilan

Meski memiliki birokrasi yang rumit, pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Namun, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here