Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Bagaimana prosedur cuti menikah?

Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Merencanakan menikah di hari kerja atau berniat untuk langsung liburan bulan madu dengan pasangan setelah mengadakan acara pernikahan? Jika kamu merupakan seorang karyawan atau pegawai, perlu mengajukan cuti menikah di tempatmu bekerja. Dengan begitu, ketidakhadiranmu karena menikah nggak dianggap sebagai bolos, dan kamu dapat menikmati hari bahagiamu bersama pasangan tanpa ada gangguan pekerjaan. Namun, bagaimana ketentuan cuti menikah yang berlaku di Indonesia? Apa izin pengambilan cuti nikah ini termasuk ke dalam cuti tahunan atau berbeda? Yuk, kita bahas bersama-sama di artikel ini!

1. Aturan cuti menikah berdasarkan UU

Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Cuti menikah merupakan bagian dari hak karyawan yang telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4. Pada pasal itu dijelaskan kalau cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan/keperluan penting sehingga perusahaan harus tetap membayarkan upahnya saat karyawan nggak masuk dengan alasan menikah.

Dalam pasal itu disebutkan kalau perusahaan tetap membayar upah karyawan selama nggak masuk karena menikah sebanyak 3 hari. Pernyataan ini dapat diartikan kalau jatah cuti menikah seorang karyawan adalah 3 hari jika nggak ingin sampai memotong gajinya. Jika lebih dari itu, perusahaan dapat memotong gajinya sebanyak jumlah hari cuti menikah yang karyawan ambil (di luar dari yang ditetapkan Undang-Undang).

Namun, ketentuan cuti menikah ini juga menyesuaikan dengan peraturan yang tertera dalam perjanjian kerja pada masing-masing perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang memberikan jatah cuti menikah hingga 7 hari dan cuti tersebut nggak memotong gaji. Ada pula perusahaan yang memberikan kebebasan pengambilan cuti menikah dan nggak memotong gaji. Jadi, kamu perlu memeriksa kembali hal-hal terkait cuti yang tertera dalam perjanjian kerja atau kontrak kerjamu dengan perusahaan, Bela. Kamu pun dapat bertanya pada staf personalia untuk mengetahui ketentuan cuti di tempatmu bekerja dengan lebih jelas.

2. Perbedaan antara cuti nikah PNS dan swasta

Apakah ada perbedaan antara cuti nikah PNS dengan cuti nikah swasta? Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan penting. Lama cuti nikah PNS itu sendiri ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak tersebut pada pegawai yang mengajukan, dengan maksimal lama cuti adalah 1 (satu) bulan.

Sedangkan cuti nikah karyawan swasta mengikuti yang telah diatur pada UU Nomor 13 tahun 2003, seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Ketentuan mengenai cuti nikah swasta sendiri juga dapat mengikuti peraturan yang tertera dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja yang perusahaan berikan pada karyawan. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here