Di dalam Islam, istri mempunyai beberapa kewajiban yang mesti ia tunaikan kepada suaminya. Di antaranya, menaati suami selama tidak melanggar ajaran Islam, memelihara rumah tangga, hingga menjaga kehormatan suami, juga diri sendiri, dengan tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Menurut syariat Islam, seorang istri mesti meminta izin terlebih dulu apabila hendak bepergian kepada suaminya. Kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak, seperti halnya kelaparan, maupun hal yang memiliki nilai urgensi lainnya, maka istri diperbolehkan untuk keluar rumah, meskipun tidak mengantongi izin dari suami.
Lalu, bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami? Apakah termasuk perbuatan dosa? Supaya kamu lebih paham mengenai hal ini, yuk, scroll terus artikelnya hingga selesai, Bela!
Hukum istri keluar rumah tanpa izin suami
Di dalam Islam, suami mempunyai kedudukan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan istri. Hal ini disebabkan karena suami mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar sebagai seorang kepala keluarga. Ia tak hanya berperan sebagai pencari nafkah utama, tapi juga mesti memberikan kasih sayang, mengayomi, serta mendidik istri, maupun anak-anaknya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Mengutip laman Al-Manhaj, Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah memberikan pendapatnya terkait ayat tersebut. Beliau berkata,
“Di antara hak seorang suami atas istrinya, sang istri menaatinya dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla. Sebab, suami memegang tanggung-jawab kepemimpinan (di dalam rumah tangga) dan istri berkewajiban untuk menyambut dan menaati”.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring perkembangan zaman, semakin banyak istri yang mengabaikan hak suami terhadapnya, salah satunya ialah tidak keluar rumah tanpa izin suami. Padahal, di dalam Islam ditegaskan bahwa hukum yang berlaku saat istri keluar rumah tanpa sepengetahuan, ataupun seizin suami adalah dosa. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
“Termasuk hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika dia melakukannya, maka dia dilaknat oleh malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab hingga dia kembali.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadis di atas, diketahui bahwa saat istri meninggalkan rumah tanpa seizin sang suami, maka ia dilaknat oleh malaikat, hingga ia kembali. Di dalam Islam, istri yang bersikukuh keluar rumah tanpa adanya perkenaan suami termasuk ke dalam kategori nusyuz. Nusyuz sendiri diartikan sebagai sikap pemberontakan atau permusuhan, baik dari istri terhadap suami, maupun sebaliknya.
Di samping itu, menurut ahli fikih mazhab Hambali, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang perempuan keluar tanpa izin suaminya karena termasuk perbuatan nusyuz, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapatkan hukuman.
Hukuman bagi istri yang keluar rumah tanpa izin suami
Apabila istri menunjukkan sikap nusyuz dengan pergi keluar rumah tanpa izin suami, maka hal pertama yang perlu diberikan ialah nasihat dari sang suami. Akan tetapi, jika setelah diberikan nasihat istri tetap membangkang, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar istri bisa mengubah perilakunya tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
“…Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Berikut poin-poinnya.
1. Diingatkan atas kewajiban untuk menaati suami
Apabila istri meninggalkan rumah tanpa izin suami meski telah dinasihati, cara pertama yang suami berhak lakukan ialah memberikan peringatan atas kewajibannya untuk menaati suami menurut hukum Islam, serta dosa yang akan diterimanya. Dengan begitu, istri pun bisa menyadari kesalahannya dan mulai memperbaiki sikapnya.
2. Kehilangan nafkah dan tidur di ranjang terpisah
Jika istri tak kunjung menunjukkan perubahan, kendati sudah diberikan nasihat untuk menaati suami, serta diberitahu terkait dosa yang akan ia terima, suami perlu menyampaikan konsekuensi dari perbuatan istri, yakni kehilangan hak berupa nafkah dan pakaian, tidur di ranjang yang terpisah, tetapi masih di satu rumah yang sama, hingga mendiamkan istri maksimal 3 hari.
Namun, ketika istri menyadari perbuatannya, menunjukkan perubahan sikap ke arah yang positif, dan meminta maaf, suami memiliki kewajiban untuk memaafkannya tanpa syarat.
Penutup
Setelah membaca uraian mengenai hukum istri keluar rumah tanpa izin suami dalam Islam, tentu sebagai seorang istri, sangat penting bagimu untuk terus belajar menjadi sosok istri yang taat kepada suami. Karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, suami mengemban amanah sebagai kepala keluarga, telah diberikan tanggung jawab yang besar demi menjaga keutuhan keluarganya, dan kamu berkewajiban untuk menaatinya. Semoga kamu bisa mendapatkan manfaat dari artikel ini ya, Bela!