Bicara menyoal warisan, Islam memiliki aturan yang sangat jelas dan mendetail. Ini termasuk mengenai ahli waris atau orang-orang yang memiliki hak waris, jumlah bagian waris, sebab menerima waris, syarat untuk mendapatkan warisan, hingga prosedur pembagian harta warisan. Hal ini dijelaskan secara terperinci di dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadis nabi, yang mana mesti dipatuhi oleh umat Muslim.
Lalu, bagaimana dengan konteks ketika seorang suami ditinggal oleh sang istri untuk selama-lamanya, apakah suami berhak atas harta warisan istri? Atau malah tidak mendapatkannya sama sekali?
Untuk menjawabnya, yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Apakah suami berhak atas harta warisan istri?
Menurut sebab waris, suami termasuk ke dalam ahli waris atas sebab terjadinya pernikahan yang sah menurut syariat Islam, selain karena memiliki ikatan nasab atau kekerabatan berdasarkan pertalian darah, serta kekerabatan karena sebab hukum, kendati suami dan istri belum melakukan hubungan intim. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan atas bagian waris yang nantinya didapatkan oleh seorang suami. Bagian yang didapat bisa berbeda, tergantung situasi maupun kondisinya.
Selain itu, terdapat beberapa syarat waris di dalam Islam, yang mencakup kondisi dari pewaris itu sendiri, juga penerima waris. Oleh karenanya, sebelum masuk ke dalam rincian mengenai hak suami atas bagian harta warisan sang istri, baiknya pahami terlebih dulu mengenai syarat waris di dalam Islam, yang dikutip dari jurnal bertajuk "Pembagian Harta Waris Menurut Islam" berikut ini, Bela.
Syarat waris
Di dalam Islam, syarat waris dijelaskan secara mendetail yang terbagi menjadi tiga, yakni:
- Meninggalnya pewaris, baik secara hakiki ataupun secara hukum, dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Misalnya, seseorang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal. Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
- Masih hidupnya para ahli waris. Pemberian hak waris harus kepada ahli waris yang secara syariat diketahui masih hidup.
- Diketahuinya posisi para ahli waris. Posisi para ahli waris mesti diketahui secara pasti, entah itu suami, istri, kerabat, dan lain sebagainya, supaya pembagi harta warisan bisa membaginya dengan jumlah yang telah disesuaikan menurut syariat Islam.
Setelah memahami mengenai syarat waris, berikut penjelasan mengenai jumlah bagian harta pewaris yang berhak diterima oleh ahli waris, termasuk bagian seorang suami dari harta warisan istrinya, yang telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an dan hadis nabi, atau ashabul furudh.
Ahli waris yang berhak menerima setengah (1/2) bagian harta pewaris
Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah bagian dari harta waris peninggalan pewaris ada dalam lima kategori. Kelima ahli waris tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Berikut penjelasannya:
1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan setengah harta warisan istrinya, namun dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Hal ini didasarkan atas firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12 yang berbunyi:
"...Dan bagi kalian (para suami) mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak..."
2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian setengah harta peninggalan pewaris, dengan syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (yang berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki).
- Anak perempuan itu adalah anak tunggal. Namun, apabila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak berhak mendapat setengah bagian.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat setengah bagian dengan syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki)
- Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu satu-satunya)
- Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan akan mendapat setengah harta warisan, dengan syarat:
- Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
- Ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara perempuan).
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
5. Saudara perempuan seayah akan mendapat setengah bagian dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
- Apabila ia hanya seorang diri.
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang berhak menerima seperempat (1/4) bagian harta pewaris
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Berikut penjelasannya
1. Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya).
2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
Ahli waris yang berhak menerima seperdelapan (1/8) bagian harta pewaris
Ahli waris yang berhak atas seperdelapan (1/8) bagian warisan ialah istri, baik itu satu orang, ataupun lebih, apabila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahim satu orang istri, atau dari rahim istri yang lain.
Ahli waris yang berhak menerima dua pertiga (2/3) bagian harta pewaris
Untuk ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga (2/3) bagian dari harta peninggalan pewaris ada empat, yang semuanya terdiri dari perempuan. Berikut penjelasannya.
1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Namun, ketentuan ini berlaku dengan syarat dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris.
5. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan dua pertiga (2/3) bagian harta warisan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
6. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga (2/3) dengan persyaratan sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
7. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat dua pertiga bagian dengan syarat sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
- Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Ahli waris yang berhak menerima sepertiga (1/3) bagian harta pewaris
Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya ada dua, yakni ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu. Akan tetapi, seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
2. Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu.
Ahli waris yang berhak menerima seperenam (1/6) bagian harta pewaris
Ahli waris yang berhak mendapat seperenam (1/6) bagian ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah pewaris), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, serta saudara laki-laki dan perempuan seibu. Berikut ketentuannya:
1. Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Seorang kakek (bapak dari ayah pewaris) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak,dengan syarat ayah pewaris tidak ada.
3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan syarat:
- Bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
- Bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, ataupun seibu.
4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila yang pewaris mempunyai satu anak perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua pertiga (2/3).
5. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua pertiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.
6. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama dengan keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki bersamaan dengan adanya anak perempuan.
Sehingga, bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna dari dua pertiga (2/3). Sebab, ketika saudara perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.
7. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing seperenam (1/6), bila mewarisi sendirian.
8. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun ibu), tapi yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada mereka.
Kesimpulan
Setelah membaca informasi sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa suami berhak mendapatkan warisan dari istrinya yang meninggal, tentunya dengan syarat ia telah menikah secara sah menurut syariat Islam.
Untuk bagiannya, seorang suami berhak untuk mendapatkan setengah (1/2) harta warisan istrinya, namun dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan.
Akan tetapi, suami hanya akan mendapatkan seperempat (1/4) bagian harta warisan istrinya, apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya, ataupun dari suami lain (sebelumnya). Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Bela!