Apakah Suami Berhak atas Harta Warisan Istri? Ini Penjelasannya

Bagaimana ketentuannya menurut hukum Islam?

Apakah Suami Berhak atas Harta Warisan Istri? Ini Penjelasannya

Bicara menyoal warisan, Islam memiliki aturan yang sangat jelas dan mendetail. Ini termasuk mengenai ahli waris atau orang-orang yang memiliki hak waris, jumlah bagian waris, sebab menerima waris, syarat untuk mendapatkan warisan, hingga prosedur pembagian harta warisan. Hal ini dijelaskan secara terperinci di dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadis nabi, yang mana mesti dipatuhi oleh umat Muslim.

Lalu, bagaimana dengan konteks ketika seorang suami ditinggal oleh sang istri untuk selama-lamanya, apakah suami berhak atas harta warisan istri? Atau malah tidak mendapatkannya sama sekali?

Untuk menjawabnya, yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Apakah suami berhak atas harta warisan istri?

Apakah Suami Berhak atas Harta Warisan Istri? Ini Penjelasannya

Menurut sebab waris, suami termasuk ke dalam ahli waris atas sebab terjadinya pernikahan yang sah menurut syariat Islam, selain karena memiliki ikatan nasab atau kekerabatan berdasarkan pertalian darah, serta kekerabatan karena sebab hukum, kendati suami dan istri belum melakukan hubungan intim. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan atas bagian waris yang nantinya didapatkan oleh seorang suami. Bagian yang didapat bisa berbeda, tergantung situasi maupun kondisinya.

Selain itu, terdapat beberapa syarat waris di dalam Islam, yang mencakup kondisi dari pewaris itu sendiri, juga penerima waris. Oleh karenanya, sebelum masuk ke dalam rincian mengenai hak suami atas bagian harta warisan sang istri, baiknya pahami terlebih dulu mengenai syarat waris di dalam Islam, yang dikutip dari jurnal bertajuk "Pembagian Harta Waris Menurut Islam" berikut ini, Bela.

Syarat waris

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved