Menjalani rumah tangga yang awet dan selalu harmonis memang bukanlah perkara yang mudah. Pasti akan selalu ada masalah yang menjadi kerikil-kerikil dalam rumah tangga. Sebagian pasangan ada yang berhasil melewati masalah tersebut bersama, namun ada juga yang nggak bisa bertahan dan akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.
Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak. Sebenarnya, talak merupakan hak suami yang artinya istri nggak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau nggak dijatuhkan talak oleh suami. Nah, supaya nggak salah pengertian, Popbela akan mengulas tentang arti talak dan jenisnya dalam hukum islam berikut ini.
