Secara sederhana, talak bisa diartikan sebagai ikrar suami yang dapat menjadi sebab putusnya tali pernikahan. Namun, talak ini juga memiliki tiga tingkatan, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3.
Mungkin, kamu sudah mengetahui bahwa talak 1 dan talak 2 masih memungkinkan untuk suami dan istri rujuk kembali. Akan tetapi, bagaimana dengan talak 3 atau dikenal juga dengan talak ba'in kubra? Apakah talak 3 bisa dibatalkan?
Nah, di bawah ini Popbela sudah merangkum jawaban mengenai hukum talak 3, kamu bisa menyimaknya, ya!
