5 Manfaat Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian ini beda dengan yang ada di buku nikah

5 Manfaat Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Prenuptial agreement (pre-nup) atau yang biasa disebut perjanjian pra nikah masih sering dianggap tabu di Indonesia. Padahal, perjanjian ini penting dibuat sebelum menikah untuk memperjelas harta, hak, serta kewajiban pasangan suami istri. Yuk, pelajari dulu apa pentingnya, Bela!

1-20c6ff926fbdb3614ff0b48774b401cf.jpg

Memutuskan untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah memang bukanlah perkara mudah. Beberapa pasangan memilih membuat perjanjian pra nikah juga karena ada beberapa pertimbangan. Tak sedangkal mempersiapkan adanya perpisahan, tapi bukankah manusia sendiri tak tahu apa yang akan terjadi di masa depan?

2-ff3539c3a55370d0f8715579639adee1.jpg

Tak hanya menguntungkan salah satu pihak, perjanjian ini akan bermanfaat untuk kedua pihak pasangan suami-istri. Salah satu manfaatnya, perjanjian pra nikah bisa melindungi suami atau istri dari beban hutang pasangan masing-masing. Apalagi bagi istri yang terkadang tak tahu dengan jelas urusan bisnis suaminya.

3-258cb5c0fbcbec487d1f0bfe1b034edd.jpg

Ada yang memasukkan kesepakatan tentang hak asuh anak jika salah satu dari pasangan itu berselingkuh. Ada pula yang mencantumkan hal-hal remeh seperti siapa yang mengerjakan pekerjaan domestik rumah tangga. Perjanjian ini juga bisa melindungi hak istri jika pasangannya poligami.

4-83dd7d1e2e9ea188a4d3f6c3dbf3ae45.jpg

Perjanjian ini dibuat berdasarkan komitmen atau kesepakatan kedua individu yang terlibat dalam ikatan pernikahan. Keduanya harus setuju dengan isi yang tertulis di dalamnya. Perjanjian ini masih bisa diubah selama disepakati oleh suami dan istri.

5-8358f5be97ce95cee168d7020c703596.jpg

Dalam buku nikah memang sudah terdapat janji-janji yang jika dilanggar istri boleh langsung ke pengadilan minta cerai. Namun tak begitu dengan perjanjian pra nikah. Perjanjian ini  tidak bisa menjadi alat cerai bila melanggar isi yang sudah disahkan oleh hukum. Karena jika ada yang dilanggar bisa dibicarakan lebih dulu.

Perjanjian akan mengingatkan mengenai komitmen pasangan di awal. Jadi tidak bisa langsung cerai. Apa kamu akan membuat perjanjian ini, Bela?

BACA JUGA : Perlukah Melakukan Perjanjian Pra-nikah? Yuk, Simak Penjelasannya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here