Hukum Berziarah Bersama Pacar, Bolehkah Secara Agama Dilakukan?

Baca ini dulu sebelum melakukannya ya, Bela

Hukum Berziarah Bersama Pacar, Bolehkah Secara Agama Dilakukan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

ziarah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan oleh orang Indonesia, khususnya umat Muslim. Di waktu-waktu tertentu, seperti menjelang bulan Ramadan atau saat Idulfitri, ada banyak orang yang melakukan ziarah kubur.

Jika biasanya ziarah dilakukan bersama keluarga atau majelis taklim atau perkumpulan pengajian, bagaimana hukumnya jika orang yang masih berpacaran melakukannya? Apa hukum berziarah bersama pacar? Apakah ini diperbolehkan dalam agama?

Hukum ziarah kubur dalam Islam

Hukum Berziarah Bersama Pacar, Bolehkah Secara Agama Dilakukan?

Meskipun dalam Islam, ziarah kubur boleh-boleh saja dilakukan, tetapi tahukah kamu bahwa awalnya hal ini sempat dilarang?

Di awal-awal masa kemunculan Islam, Rasulullah SAW melarang umat Muslim berziarah kubur karena ditakutkan akan membuat orang yang melakukannya jadi menyembah kuburan.

Jadi, larangan dilakukan untuk menjaga akidah umat Muslim saat itu yang  masih baru memeluk Islam. Namun, begitu Rasulullah SAW merasa akidah umat Muslim sudah kuat dan tidak dikhawatirkan akan berbuat syirik, barulah ziarah kubur diperbolehkan.

Hukum ziarah kubur bagi perempuan

Jika menurut para ulama fiqih hukum dari ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah, maka berbeda dengan hukum ziarah bagi perempuan.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh karena sifat perempuan yang mudah terpancing emosi. Hal itu ditakutkan akan membuat mereka meronta-ronta dan menangis-nangis ketika datang ke kubur.

Riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau (Nabi Muhammad) tidak melarang kami dengan keras.”

Sementara Imam At Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.”

Namun, madzhab Maliki mengatakan hukum ini hanya berlaku untuk perempuan yang masih gadis. Sementara untuk perempuan yang sudah tua dan tidak lagi tertarik dengan laki-laki, maka hukumnya seperti laki-laki.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here