Nggak Asal Masuk, Ini Aturan Bersepeda di PIK 2

Ada aturannya, ya, Bela!

Nggak Asal Masuk, Ini Aturan Bersepeda di PIK 2

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pantai Indah Kapuk atau biasa kamu kenal dengan PIK 2 mempunyai jembatan yang membatasi Jakarta dan Tangerang. Beberapa waktu lalu, tempat ini menjadi hits untuk ber-gowes ria. Apalagi tersebarnya beberapa foto di media sosial mereka yang berlalu lalang di sini menggunakan sepeda.

Banyak orang yang penasaran dan kemudian mendatangi Jembatan PIK 2 ini. Namun sayang, mereka harus kecewa karena nggak diperbolehkan masuk bebas kesini.

Walaupun tempat ini asyik untuk bersepeda, ada beberapa aturan yang harus kamu tahu sebelum mendatanginya. Wah, apa saja, ya?

1. Memiliki surat ijin

Nggak Asal Masuk, Ini Aturan Bersepeda di PIK 2

Wah, ternyata di area Jembatan PIK 2 ini harus memiliki surat ijin untuk memasukinya. Hal ini dikarenakan Kawasan Jembatan PIK 2 bukanlah tempat untuk umum, melainkan Kawasan pribadi untuk orang yang bertempat tinggal di sana.

staf marketing Galeri PIK 2, Dede Kuhardi membenarkan hal tersebut. Hanya orang yang memiliki surat ijinlah yang dapat masuk di Kawasan ini. Jadi, siap-siap saja untuk dicek petugas, ya.

2. Terdapat jam operasional

Nggak hanya kantor yang mempunyai jam operasional, akan tetapi Kawasan PIK 2 ini juga punya lho, Bela. Orang yang sudah mempunyai ijin pun nggak serta merta dapat masuk kapan saja. Jam operasional yang diberlakukan, yaitu:

- Jam sepeda pagi: pukul 06:00 - 09:00
- Jam mobil: pukul 09:00 - 17:30
- Jam sepeda sore: pukul 16:00 - 17:30

Nah, dengan adanya jam operasional tersebut, kamu bisa memilih, ingin bersepeda pagi hari dengan udara yang sejuk atau bersepeda sore dengan menikmati indahnya sunset.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here