Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait THR bagi pekerja, baik ASN maupun swasta, serta pengemudi online. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja tersebut? Berikut penjelasannya.
