Barang endorsement yang didapatkan oleh artis maupun influencer kini mulai menjadi objek pajak natura atau pajak kenikmatan. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 1 Juli 2023 lalu dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 66 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa barang endorse yang diterima oleh influencer sebagai imbalan kerjasama atau pekerjaan tidak dikecualikan sebagai objek pajak natura. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan ini dalam konferensi pers pada Kamis, (06/07).
Simak selengkapnya mengenai peraturan terbaru tentang dikenakannya pajak natura bagi influencer yang sudah Popbela rangkum di sini
