Setelah Indra Kusuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz ditangkap pihak berwajib, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.10 hingga 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hingga disitanya seluruh aset atau dimiskinkan. Bagaimana fakta selanjutnya dari kasus yang menyeret nama Doni Salmanan ini? Simak selengkapnya berikut ini.
