Ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas akhir Rabu, 27 Juli 2022 bukan sekadar gertakan belaka. Akhir minggu kemarin, beberapa situs yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, seperti PayPal dan Steam benar-benar tidak bisa diakses. Akibatnya, warganet yang emosi kemudian mengungkapkan kekesalannya di Twitter menggunakan tagar #BlokirKominfo.
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, selambat-lambatnya harus mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Sebetulnya, apa tujuan Kominfo meminta PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan perusahaan mereka, serta keuntungan dan kerugiannya? Berikut rangkumannya untukmu.
