Kabar baik datang dari Pemerintah, nih, Bela. Buat kamu warga Jakarta yang sudah bosan banget di rumah, sejumlah tempat hiburan, pusat kebugaran hingga wisata dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta akan beroperasi kembali secara bertahap.
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020, tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020 lalu.
