Mengenai rapat yang dilaksanakan bersama Presiden Joko Widodo, terdapat aturan social commerce lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan.
Tersiarnya kabar tersebut, disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/09/2023). Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Secara saksama, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," pungkas Zulkifli Hasan.
“Sehingga, algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” sambungnya.