Resmi! Mendikbud Nadiem Makarim Meniadakan Ujian Nasional

Ini cara menentukan kelulusan siswa

Resmi! Mendikbud Nadiem Makarim Meniadakan Ujian Nasional

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Bagi kamu yang belum tahu, kemarin (5/2/2021) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengumumkan telah resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021. Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem pada 1 Februari 2021 tersebut, termasuk perihal Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Tentu hal ini dikarenakan penyebaran COVID-19 yang masih saja belum ada penurunan secara signifikan di Indonesia. 

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” kata Nadiem di Surat Edaran tersebut.

Resmi! Mendikbud Nadiem Makarim Meniadakan Ujian Nasional

Lalu apa syarat kelulusan seorang pelajar? Nah, para peserta didik akan dinyatakan lulus setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran dengan adanya bukti rapor tiap semester
  • Berperilaku minimal baik dengan adanya penilaian
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan

Ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, prestasi sebelumnya, serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan bagi siswa sekolah menengah kejuruan, dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.

Lalu untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas diberlakukan pula ketentuan yang hampir sama dengan syarat kelulusan, yang didalamnya termasuk prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Sebagai tambahan, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Bagaimana menurutmu, Bela? Sebuah kebijakan yang lebih baik, bukan?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here