Terancam Dimiskinkan, ini Fakta Kasus Trading yang Seret Doni Salmanan

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Terancam Dimiskinkan, ini Fakta Kasus Trading yang Seret Doni Salmanan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setelah Indra Kusuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz ditangkap pihak berwajib, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.10 hingga 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hingga disitanya seluruh aset atau dimiskinkan. Bagaimana fakta selanjutnya dari kasus yang menyeret nama Doni Salmanan ini? Simak selengkapnya berikut ini.

Doni Salmanan dilaporkan dengan pasal UU ITE dan pencucian uang

Terancam Dimiskinkan, ini Fakta Kasus Trading yang Seret Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Polisi menyita iPhone 13 dan akun YouTube Doni sebagai barang bukti

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTube Kingsalmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalman," ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022), seperti dikutip dari IDNTimes.com.

Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan tracing aset milik Doni Bandung itu. Penyidik akan memulai tracing dari rekening Doni Salmanan.

"Akan dilakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengkair dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan," ujar Ahmad lagi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here